-->

Juknis Pemberian Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 Untuk Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Sma/Smalb,Smk

JUKNIS BANTUAN FASILITASI SARANA KESENIAN 2017
Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia mempunyai kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa mempunyai ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di banyak sekali tempat di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa sekarang, di manabatas antar tempat bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara eksklusif dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga semoga kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upayaupaya pelestarian yang sempurna sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda mempunyai kiprah yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui aktivitas ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, banyak sekali bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi perkara yaitu bahwa masih sangat sedikit sekolah yang mempunyai sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi kendala yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang training kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi yaitu 14.000 sekolah.

Sampai simpulan tahun 2016 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi yaitu 3.857 sekolah, atau 1 persen dari target. Pada tahun 2017 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 220 sekolah dengan besaran pertolongan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, semoga aktivitas Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan aktivitas fasilitasi.


JUKNIS BANTUAN FASILITASI SARANA KESENIAN 2017 UNTUK SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB,SMK


Pengertian Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan yaitu aktivitas pemberian pertolongan dana secara eksklusif untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat SD (SD/LB), SMP (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).

Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yaitu satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima
1. SD (SD) dan SMP (SMP) termasuk SD Luar Biasa/SDLB, dan SMP Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah mendapatkan pertolongan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun
Penerima pertolongan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana aktivitas yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan pertolongan sarana kesenian

Syarat-syarat bagi calon peserta fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan pertolongan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto aktivitas siswa/i di sekolah (diutamakan aktivitas kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.

Sumber Dana dan Jumlah Dana
Sumber dana untuk pemberian pertolongan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017. Milik Negara Tidak Diperjualbelikan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan Tahun 2017 

Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah diverifikasi dan maksimal pemberian pertolongan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).


Untuk isu lebih lengkap mengenai teknis pertolongan pemerintah, berikut Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2017 yang sanggup didownload disini.



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar