Cara cek NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mungkin belum banyak yang mengetahuinya. Mereka yang sudah terdaftar mempunyai NPWP mempunyai hak dan kewajiban masing-masing perihal pembayaran pajak bersiklus tiap tahunnya. Setiap wajib pajak diharuskan mengisi formulir yang sudah disediakan. Formulir tersebut diisi sebagai salah satu pelaporan bahwa yang bersangkutan sudah membayar pajak tahunan. Sementara untuk sanggup mendapat formulir itu, setiap wajib pajak perlu mempunyai NPWP.
baca juga : Cara Cek Nomor XL Sendiri Tak Berbayar |
NPWP yang sudah dimiliki oleh setiap wajib pajak harus diketahui dan jangan hingga lupa. Sebenarnya sudah ada kartu NPWP yang diberikan kepada setiap wajib pajak. Di dalam kartu NPWP tersebut terdapat isu identitas wajib pajak beserta nomornya. Dengan begitu, setiap wajib pajak sanggup selalu mengingat dan mengetahui NPWP yang dimilikinya. Jadi, jikalau dikala diharapkan sewaktu-waktu cukup melihat kartu NPWP tersebut.
Wajib pajak akan menjadi hal yang memusingkan bilamana kartu NPWP miliknya hilang, padahal dalam waktu bersahabat sangat diharapkan untuk mengurusi pajak tahunannya. Jika kondisinya menyerupai itu, mau tidak mau Anda sebagai wajib pajak harus melaksanakan cara cek NPWP semoga mengetahuinya secara mendetail. Anda tidak perlu takut dikala hal tersebut terjadi alasannya yaitu setiap wajib pajak di Indonesia niscaya akan dibantu dan dilindungi sebagai salah satu aset negara.
Ada beberapa cara yang sanggup Anda lakukan dikala ingin mengecek NPWP yang dimiliki dengan aneka macam tujuan. Berikut akan dijabarkan informasinya untuk Anda.
1. Mengunjungi situs resmi
Anda sanggup mengunjungi situs website resmi pajak di www.pajak.go.id. Website tersebut sanggup Anda kunjungi setiap waktu. Anda pun sanggup mencari aneka macam isu mengenai pajak Indonesia secara umum. Sementara secara khusus, isu wajib pajak untuk Anda juga sanggup disampaikan dengan menuliskan username dan password di website tersebut.
2. Mengirimkan email
Cara yang kedua, yaitu mengirim email ke alamat pengaduan@pajak.go.id. Anda sanggup mengirim email terkait hal-hal apa saja perihal pajak. Tak terkecuali menyidik NPWP yang Anda miliki.
3. Menelpon Kring Pajak
Cara yang berikutnya yang sanggup Anda lakukan yaitu menelpon Kring Pajak. Anda sanggup menelpon secara eksklusif ke nomor 1500200, kemudian sampaikan permasalahan yang dihadapi mengenai NPWP. Anda pun sanggup menelpon akomodasi handphonenya dengan nomor (kode area setempat) 1500200.
4. Mengirimkan faksimili
Selain ketiga cara di atas, ternyata masih ada cara lain yang sanggup Anda lakukan untuk mengecek NPWP. Anda sanggup mengirimkan faksimili ke nomor (021) 5251245. Anda sanggup mengutarakan problem apa saja yang dihadapi mengenai NPWP dan perpajakan. Anda niscaya akan dibantu semaksimal mungkin.
Informasi diatas mengenai cara cek NPWP sanggup segera Anda praktikkan. Semua cara tersebut sifatnya akan direspon cepat. Semua problem Anda mengenai NPWP atau yang berkaitan dengan pembayaran pajak akan dijawab secara gamblang oleh pihak Dirjen Pajak. Jadi, jangan pernah khawatir mengenai problem pajak.