-->

Info Terbaru Gaji Pegawai Jasa Raharja Persero

Jasa Raharja yaitu institusi BUMN yang mempunyai bidang kiprah menunjukkan proteksi kepada orang-orang yang menderita kecelakaan ketika menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya. Mengutamakan asas Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati atau PRIME menuntut Jasa Raharja selalu kreatif dan kemauan tinggi untuk mewujudkannya. Untuk itu diperlukan pendukung utama berupa sumber daya insan yang kompeten dan berdedikasi tinggi kepada perusahaan.


Para lulusan S1 baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta diberikan kesempatan untuk ikut berkiprah di perusahaan ini sebagai pegawai. Para pelamar dapat mengetahui info terkini pembukaan lowongan di PT.Jasa Raharja dengan mengakses alamat http://www.lmfeui.com/jasaraharja/. Syarat-syarat yang harus dipenuhi para pelamar ini diantaranya yaitu lulusan S1 terutama dari jurusan Aktuaria,  Akuntansi, Asuransi, Keuangan, Hukum, IT, Manajemen Resiko, Manajemen Ekonomi, Teknik Industri dan Matematika/MIPA. IPK yang dipersyaratkan sebesar 2,75 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,0 untuk Perguruan Tinggi Swasta dan berasal dari universitas dengan kualifikasi bagus.

Umur maksimal yaitu 27 tahun dengan tinggi tubuh untuk perempuan minimal 155 cm dan laki-laki 165 cm serta belum menikah. Syarat lain yang cukup penting yaitu tidak mempunyai saudara kandung yang telah bekerja di Jasa Raharja (dinyatakan dengan surat pernyataan bermeterai). Para pelamar yang nantinya diterima pun harus bersedia ditempatkan di seluruh kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia. Pendaftaran lamaran pekerjaan Jasa Raharja dilakukan secara online dengan mengakses link di atas atau di http://www.lmfeui.com.

Posisi yang biasanya diperlukan bagi para lulusan S1 ini yaitu Pegawai Harian Organik (PHO). Lalu berapa sih Gaji pegawai Jasa Raharja untuk posisi PHO ini? Cukup memadai, Gaji pegawai Jasa Raharja dengan status PHO sekitar Rp.4,5 juta per bulan belum termasuk uang makan. Lama status PHO dapat berkisar 3 sampai 4 bulan. Sementara bila meningkat menjadi capeg (calon pegawai) sekitar Rp.5,1 juta dan ketika sudah diangkat sebagai pegawai tetap maka kisarannya dapat mencapai Rp.5,8 juta per bulan. Status capeg biasanya akan berlangsung selama 8 bulan sampai 2 tahun dan sesudah itu gres menjadi pegawai tetap.

Untuk penempatan, di awal-awal kiprah sebagai pelaksana manajemen (tj 9) maka biasanya masih dalam propinsi yang sama. Dan bila sudah memegang jabatan sebagai penanggung jawab (tj 8) maka dapat saja akan mutasi ke propinsi atau kantor cabang lain. Dan bila sudah berada di level manajer pratama ke atas (tj 7 ke atas) maka kemungkinan besar akan di tempatkan di seluruh Indonesia.
LihatTutupKomentar