Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proaktif mensosialisasikan kebijakan moratorium kepada masyarakat. hal itu diharapkan untuk mencegah terulangnya kasus penipuan terkait dengan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Pemerintah sudah memutuskan bahwa tidak ada penerimaan atau pengangkatan CPNS sepanjang tahun 2015. Pemerintah memberlakukan moratorium kepegawaian," ujar Menteri menjawab wartawan di Jakarta, (31/07), terkait terbongkarnya agresi penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kota Bandung.
Dari pemberitaan sebuah media cetak di Jawa Barat itu, ada ribuan orang korban penipuan yang masing-masing telah mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Penipuan tersebut mengatasnamakan pejabat BKN regional 3 Jabar. "Polisi sudah menangkap beberapa pelaku penipuan di lapangan. Saya sudah menghubungi Kapolda Jabar untuk menangkap semua pelaku dan otak penipuan berlatarbelakang penerimaannya CPNS di wilayah Jawa barat," kata Menteri Yuddy.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum PNS dalam kasus penipuan tersebut, Yuddy menegaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang dengan sadar terlibat dalam penipuan rekruitmen CPNS. Dia meminta biar kepolisian segera mengusut tuntas dan membantu pengembalian uang korban penipuan berkedok rekruitmen CPNS.
"Harus diusut siapa operator lapangan, siapa koordinator penipuan ini, kemudian siapa otak pelaku di belakangnya. Tapi prioritas utamanya ialah pelaku-pelaku dan koordinator penipuan ini harus mengembalikan uang yang mereka tipu, selanjutnya, berikan tindakan hukum," kata Yuddy.
Sebelumnya diberitakan, agresi penipuan tersebut terkuak ketika seluruh korban dikumpulkan di Hotel Yehezkiel, yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Regional III BKN. Di sana, para korban diminta oleh oknum penipu untuk menandatangani lembar kehadiran yang menurutnya dimaksudkan untuk pendataan ulang pembagian surat kiprah penempatan CPNS jalur kebijakan gugusan umum.
Dijelaskan oleh oknum penipu bahwa kondisi dikala itu tidak memungkinkan untuk membagi surat kiprah terkait, sehingga lembar tanda tangan kehadiran tersebut dimaksudkan sebagai kewajiban korban untuk tiba kembali di tempat yang sama pada hari Sabtu (1/8) mendatang.
Dari total 2.200 orang yang terdaftar, hanya 420 orang yang dipanggil untuk menandatangani lembar kehadiran. Kekesalan ribuan orang yang tiba memuncak ketika pimpinan pertemuan mengabaikan rentetan pertanyaan para hadirin dan kemudian justru masuk ke salah satu ruangan di lantai satu Hotel Yahezkiel, meninggalkan mereka yang telah berkumpul semenjak pagi.
Akhirnya sebagian hadirin memutuskan mendatangi kantor BKN guna menanyakan kejelasan kebijakan seleksi CPNS tersebut. Mendapat laporan mengenai kecacatan tersebut, serombongan orang berseragam BKN yang diikuti oleh pegawanegeri kepolisian kesudahannya mendatangi kerumunan massa yang membludak di Hotel Yahezkiel, dan mendatangi ruangan dimana oknum penipu tampak tengah berdiskusi dengan beberapa orang yang diduga komplotannya.
"Kami menyatakan surat kiprah yang akan diterima tersebut ialah palsu. BKN tidak pernah ada jalur kebijakan, apalagi hingga memperlihatkan SK di jalan menyerupai ini," kata Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian BKN Regional III, Akhmad Muhlis. Sontak pernyataan Muhlis tersebut mengejutkan para hadirin. Bahkan terdengar beberapa ibu menangis terisak alasannya ialah uang dalam nominal besar yang telah dibayarnya lenyap seketika.
Pihak kepolisian pun kesudahannya menggiring tiga orang pria dan seorang wanita ke kendaraan beroda empat polisi. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut mengaku bekerja sebagai pegawai di Kantor Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan di Kota Bandung.
Menteri kembali mengingatkan, jikalau memang ada penerimaan CPNS, pihaknya akan menginformasikan secara resmi melalui website Kementerian PANRB. Selain itu, ditegaskan bahwa dalam rekruitmen CPNS tidak ada pungutan biaya apapun. “Masyarakat harus lebih waspada,” imbuhnya.
Sumber: menpan.go.id