Setiap dinas pendidikan Kabupaten/Kota biasa telah mengedar kriteria guru non PNS peserta Insentif atau tunjangan fungsional . Secara umum edaran tersebut sama mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer).
Sebelum kita melihat Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau Kemdikbud menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer) mari kita lihat definisi dari Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS
Pengertian
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS ialah pemberian penghar gaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.
Mengacu pada definisi di atas, bantu-membantu sanggup ditafsirkan bahwa guru yang mengajar secara terus menerus selama 2 tahun sanggup mendapatkan insentif atau dulu dikenal dengan tunjangan fungsional. Tetapi, mengapa di kawasan berkembangan hukum minimal harus sudah 10 tahun? Jawabannya tidak terlepas dari adanya kouta yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mari kita lihat klarifikasi berikutnya dari Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer)
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Ditjen. GTK memutuskan peserta insentif setiap tahun anggaran.
Berikut ini Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau Kemdikbud menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer), yakni:
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru peserta insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki akta pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepul uh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per minggu;
7. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Dengan demikian bagi guru non PNS (honorer) yang mempunyai masa kerja di bawah 10 (sepuluh) sanggup saja mengajukan sebagai peserta insentif atau tunjangan fungsional melalui APBN, namun kecil kemungkinan untuk menerimanya.
Simpulannya bahwa
1) tidak semua guru non PNS (honorer) sanggup insentif atau tunjangan fungsional melalui APBN.
2) tunjangan ini diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
3) Adanya kuota, sehingga kalaupun memenuhi syarat tetapi melebihi kouta harus ada yang dikorbankan.
4) Harus sinkronisasi dapodik dengan data yang valid sempurna waktu. Jika memenuhi syarat namun data di dapodik tidak valid atau sinkron terlambat, juga kemungkinan tidak akan mendapatkan insentif ini.
Sulit banget ya, pemerintah mau ngasih bantuan.