PERBEDAAN ASN DAN PNS |
Terkadang masih ada salah dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS ? Untuk mengetahui perbedaannya mari kita buka kembali Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
Kesimpulan dari pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tersebut ialah bahwa setiap PNS ialah ASN, tetapi tidak setiap ASN ialah PNS. Jadi dikala Instansi akan menciptakan Surat wacana Kenaikan Pangkat Guru, Pemberitahuan Gaji Berkala, dan lainnya maka istilah yang dipakai bukan ASN, tetapi PNS.
Lalu apa itu ASN, PNS, dan PPPK. Penjelasan ini sanggup kita temui pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
Lalu apa itu ASN, PNS, dan PPPK. Penjelasan ini sanggup kita temui pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
Pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan: (1) PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan:
1) PNS berhak memperoleh:
· gaji, tunjangan, dan fasilitas;
· cuti;
· jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.
2) PPPK berhak memperoleh:
· gaji dan tunjangan;
· cuti;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.
Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja.
Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.