-->

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Perihal Penguatan Pendidikan Karakter

PERPRES  NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)

Pendidikan huruf merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan huruf juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial. Pada hakekatnya, pendidikan mempunyai tujuan untuk membantu insan menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. Dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas 2045, pemerintah menguatkan huruf generasi muda semoga mempunyai keunggulan dalam persaingan global era 21. Selain lima nilai utama karakter, melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kerja sama generasi muda

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) wacana Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter.

"Jadi gres saja aku tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan aku sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memperlihatkan pinjaman penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. 

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama alasannya yaitu mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap dapat mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam program tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 wacana penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah dapat menentukan apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres. "Jadi sifatnya opsional," kata dia.

================================================






= Baca Juga =



LihatTutupKomentar