Artikel ini akan membahas Lembaga Keuangan, Bank, Pengertian Bank, Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank, Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat, Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat, Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran, Jenis-Jenis Bank, Tugas pokok Bank Umum berdasarkan Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Asuransi, Koperasi Kredit, Perusahaan Umum Pegadaian, Lembaga Dana Pensiun, Perusahaan Sewa Guna.
Lembaga keuangan merupakan mediator antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan terdiri atas bank dan forum keuangan bukan bank.
Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia yakni sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga kiprah utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan forum negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang.
Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia yakni mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai berikut.
Bank umum mempunyai bentuk aturan yaitu:
Tugas pokok Bank Umum berdasarkan Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yakni sebagai berikut.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai kiprah sebagai berikut.
Bank Syariah yakni bank yang melaksanakan acara perjuangan berdasarkan syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, contohnya :
Bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank di Indonesia yakni sebagai berikut.
Penggantian kerugian akan dilakukan bila kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Lembaga asuransi mempunyai peranan ganda, yaitu sebagai forum pelimpahan risiko dan sebagai forum penyerap dana dari masyarakat.
Contoh perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam acara perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
Koperasi kredit ini sanggup dipakai untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963.
Ketentuan perihal dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan forum sejenis.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun yakni meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan honor pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut sehabis pensiun.
Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian honor dengan masa pembayaran dikala pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala akomodasi dan kegunaan barang tersebut boleh dipakai oleh pembeli.
Manfaat Tabungan dalam Pembangunan Sumber modal yang dipakai untuk membiayai pembangunan sanggup berasal dari dalam dan luar negeri.
Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan berasal dari dalam negeri. Mengapa? Karena hutang luar negeri menjadikan beban bunga.
Selain itu, negara pemberi pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan kepentingan dalam negeri.
Namun, alasannya kemampuan negara-negara berkembang umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa meminjam dari luar negeri (negara-negara maju).
Selanjutnya, acara ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya yakni kesejahteraan masyarakat sanggup meningkat.
Peranan tabungan dalam peningkatan pembangunan yakni sebagai berikut.
Lembaga Keuangan
Apakah yang dimaksud dengan forum keuangan? Lembaga keuangan yakni forum yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat.Lembaga keuangan merupakan mediator antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan terdiri atas bank dan forum keuangan bukan bank.
1. Bank
a. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang dipakai sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 perihal Perbankan, yang dimaksud dengan bank yakni tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan, dalam melaksanakan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kehati-hatian.Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia yakni sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga kiprah utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank sanggup dengan cara-cara sebagai berikut.- Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang sanggup diambil atau dipakai untuk membayar sewaktu-waktu.
- Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan sehabis jatuh tempo.
- Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya sanggup diperjualbelikan.
- Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya sanggup sewaktuwaktu.
- Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
- Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank sanggup menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.- Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya diadaptasi dengan kebutuhan nasabah tersebut.
- Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar yakni pihak bank.
- Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya sanggup diperdagangkan.
- Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah sehabis nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
- Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli suratsurat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank sanggup bertindak sebagai mediator kemudian lintas pembayaran dengan memperlihatkan jasa sebagai berikut.- Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas undangan nasabah atau masyarakat.
- Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melaksanakan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
- Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah sanggup melaksanakan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
- Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
- Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
- Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
- Pembayaran honor karyawan. Suatu perusahaan/instansi sanggup membayar honor karyawannya melalui bank.
- Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.
c. Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan forum negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang.
Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia yakni mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai berikut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk derma likuiditas Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.Bank umum mempunyai bentuk aturan yaitu:
- perseroan terbatas (PT),
- koperasi, atau
- perusahaan daerah.
- warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia, atau
- warga negara Indonesia dengan warga negara absurd dan atau tubuh aturan absurd secara kemitraan.
Tugas pokok Bank Umum berdasarkan Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yakni sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat legalisasi utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan memakai surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan acara penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan acara anjak piutang, perjuangan kartu kredit, dan acara wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melaksanakan acara lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. m) Melakukan acara lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Melakukan acara dalam valuta absurd dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan acara penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta forum kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi jawaban kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan perjuangan perasuransian.
- Melakukan perjuangan lain di luar acara perjuangan sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memperlihatkan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai kiprah sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam kemudian lintas pembayaran.
- Melakukan perjuangan dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan perjuangan perasuransian.
- Melakukan acara perjuangan lain di luar acara usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 perihal Perbankan.
- Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
- Koperasi, dan
- Perseroan Terbatas (PT).
Bank Syariah yakni bank yang melaksanakan acara perjuangan berdasarkan syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, contohnya :
- Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
- Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
- Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
- Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni semua forum (badan) yang melaksanakan acara dalam bidang keuangan yang secara pribadi atau tidak pribadi menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.Bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank di Indonesia yakni sebagai berikut.
- Badan aturan Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia dalam bentuk kolaborasi dengan tubuh aturan asing.
- Badan aturan absurd dalam bentuk perwakilan dari forum keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Menjadi mediator bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan tubuh aturan pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.
- Melakukan perjuangan lain di bidang keuangan sehabis menerima persetujuan Menteri Keuangan.
- Menjadi mediator bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga jago di bidang keuangan.
a. Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi yakni perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan mendapatkan suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung alasannya suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba jawaban bencana yang tidak tertentu.Penggantian kerugian akan dilakukan bila kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Lembaga asuransi mempunyai peranan ganda, yaitu sebagai forum pelimpahan risiko dan sebagai forum penyerap dana dari masyarakat.
Contoh perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam acara perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
- Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
- Pihak penanggung, yakni pihak yang mendapatkan premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi bila terjadi risiko.
- Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya sanggup dilakukan secara ekonomis.
- Kemungkinan kerugian sanggup diperhitungkan.
- Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
- Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
- Kerugiannya tertentu.
b. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam yakni mendapatkan simpanan dan memperlihatkan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang gampang dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.Koperasi kredit ini sanggup dipakai untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
- simpanan pokok yang boleh diminta kembali bila anggota keluar,
- simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
- simpanan suka rela yang setiap dikala sanggup diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
- dana cadangan, dan
- hibah.
c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memperlihatkan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari bau tanah dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963.
Ketentuan perihal dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan forum sejenis.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun yakni meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
- sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan
- sebagai tempat untuk memperlihatkan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan honor pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut sehabis pensiun.
Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian honor dengan masa pembayaran dikala pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
- Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
- Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang yang memakai cara sewa guna (leasing) semoga menarik minat pembeli.Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala akomodasi dan kegunaan barang tersebut boleh dipakai oleh pembeli.
Manfaat Tabungan dalam Pembangunan Sumber modal yang dipakai untuk membiayai pembangunan sanggup berasal dari dalam dan luar negeri.
Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan berasal dari dalam negeri. Mengapa? Karena hutang luar negeri menjadikan beban bunga.
Selain itu, negara pemberi pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan kepentingan dalam negeri.
Namun, alasannya kemampuan negara-negara berkembang umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa meminjam dari luar negeri (negara-negara maju).
Selanjutnya, acara ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya yakni kesejahteraan masyarakat sanggup meningkat.
Peranan tabungan dalam peningkatan pembangunan yakni sebagai berikut.
- Terciptanya pembentukan modal.
- Mempercepat dan memperluas acara ekonomi nasional.
- Menambah lapangan pekerjaan sehingga sanggup mengurangi pengangguran.
- Meningkatkan pendapatan perkapita.
- Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendidik untuk hidup hemat.
- Mendapat jaminan keamanan atas uang yang ditabung.
- Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.
- Memperoleh bunga.