-->

Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak Dan Pandega Putra

Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra

1) Tutup Kepala:
a)    dibuat dari materi warna coklat tua.
b)    berbentuk baret.
c)    dikenakan dengan tepi mendatar, bab atasnya ditarik miring ke kanan.

2) Baju:
a.    dibuat dari materi warna coklat muda.
b.    lengan pendek.
c.    memakai pengecap pundak lebar 3 cm.
d.    kerah model kerah dasi.
e.    kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya.
f.     memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang.
g.    dimasukkan ke dalam celana.

3) Celana:
a)    dibuat dari materi warna coklat tua.
b)    berbentuk celana panjang.
c)    memakai ban pinggang dan kawasan ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
d)    memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e)    memakai saku tempel di bab belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
f)     memakai saku timbul di bab samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran saku diadaptasi dengan besar tubuh pemakai).
g)    memakai ritsleting di bab depan.
h)    memakai ikat pinggang berwarna hitam.

4) Setangan Leher:
a)    dibuat dari materi warna merah dan putih
b)    berbentuk segitiga sama kaki;
(1)   sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90ยบ(panjang diadaptasi dengan tinggi tubuh pemakai hingga di pinggang)
(2)   bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm
c)    setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d)    dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e)    dikenakan di bawah kerah baju.

5) Kaos Kaki:
a)    panjang kaos kaki hingga betis.
b)    warna hitam.

6) Sepatu:
a)    model tertutup.
b)    warna hitam.

7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a)    tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b)    papan nama dikenakan di baju bab depan kanan di atas saku.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra, lihat gambar pada lampiran.



Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012. Jakarta, 21 Desember 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Back to Gerakan Pramuka Indonesia
LihatTutupKomentar