gambar sumber republika |
Pengamat Pendidikan Budi Trikorayanto menilai soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMA/MA di Lamongan, Jawa Timur terlalu berlebihan. Karena soal tersebut hanya akan memprovokasi dan menggiring opini siswa perihal gambaran Islam.
Soal PKn dengan paket soal 213 bernomor 19 itu menyebutkan Islam garis itu melaksanakan sweeping dan pembubaran di gereja ketika Natal, dan dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945.
Budi menyampaikan soal tersebut terlalu berlebihan. “Memangnya yang menyerupai apa Islam garis keras itu?” ujar Budi ketika dihubungi Republika.co.id
Apabila ingin menciptakan soal, Budi menegaskan lebih baik hindari unsur-unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan). “Itu hanya akan mengakibatkan duduk kasus di masyarakat,” kata Budi menambahkan.
Lebih lanjut, Budi mempertanyakan Islam garis keras itu yang menyerupai apa. Karena nanti akan berdampak pada mengeneralisasikan semua orang Islam. “Soal ini kalau diperuntukkan Ujian Nasional, sanggup bahaya. Misalnya, siswa NTT/NTB yang membacanya. Khawatir mereka memahami itu sebagai pembenaran,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, pemahaman keagaamaan masyarakat kini tidak terlalu dalam, baik itu yang beragama Islam atau agama lain. Sehingga, berdasarkan Budi, munculnya soal menyerupai ini, akan membentukan opini publik perihal Islam. Masyarakat pun akan cepat terprovokasi. (Sumber: republika.co.id)
Ini Pernyataan Kemenag terkait Soal USBN PPKn Sekolah Menengan Atas yang Berbau SARA
Potongan soal mata pelajaran PPKn di Jawa Timur yang berisi pertanyaan perihal tindakan sweeping rumah ibadah dikaitkan dengan pelanggaran salah satu pasal Undang-Undang Dasar 1945, ketika ini, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, soal dalam pertanyaan USBN tersebut dinilai mendiskreditkan kelompok tertentu sehingga menuai protes.
"Kami sudah meminta pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (22/03).
Menurutnya, proses koordinasi perlu dilakukan alasannya 80 persen soal USBN dibentuk oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai mata pelajaran pada masing-masing Kanwil atau Dinas setempat. "Proses koordinasi ini dibutuhkan akan sanggup menelusuri soal itu dibentuk oleh siapa, dan bagaimana penjelasannya," ujarnya.
"Kami masih menunggu hasil koordinasi Kanwil Kemenag Jatim dengan Dinas Pendidikan di sana. Kami berharap alasannya soal itu ialah kepingan dari mata pelajaran PPKn, akan segera ada penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan," ucapnya. (sumber: kemenag.go.id)
Catatan Admin: Refleksi Bagi Guru PKN
Mudah-mudahan kejadian di atas menjadi materi pembelajaran bagi guru PKn (PPKn) yang lain.
Menurut Admin, alangkah indahnya kalau redaksi soal tersebut berbunyi:
“Sekelompok umat agama tertentu melaksanakan sweping pada kelompok agama lain. Dalam sweping tersebut, mereka melaksanakan pembubaran paksa acara keagamaan. Perbuatan sekelompok umat agama yang melaksanakan pembubaran paksa acara keagamaan termasuk pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 pasal …”
atau
"Perbuatan sekelompok umat agama yang melaksanakan pembubaran paksa acara keagamaan termasuk pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 pasal …"