PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD (APUDNI) TAHUN 2018 |
Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD (PAUDNI) Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan kanal masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2018, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2018 wacana Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD ialah aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD (PAUDNI) Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.
Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD (PAUDNI) Tahun 2018 untuk: a) pemanfaatan DAK Non fisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat isu mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Selengkapnya berikut ini Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDD (PAUDNI) Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Demikian info wacana Permendikbud No 2 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Terima kasih.