-->

Fatwa Mui No 57 Tahun 2014 Wacana Lesbian, Gay, Sodomi, Dan Pencabulan

Dewasa  ini fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak terjadi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan isteri. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.


Berikut ini Bagian ketetapan dari Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Pertama : Ketentuan Umum Di dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks ialah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang mempunyai jenis kelamin yang sama, baik pria maupun perempuan.
2. Lesbi ialah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay ialah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara pria dengan pria
4. Sodomi ialah istilah untuk aktifitas seksual secara melawan aturan syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
5. Pencabulan ialah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak mempunyai ikatan suami istri menyerupai meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada remaja maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
6. Hadd ialah jenis eksekusi atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
7. Ta’zir ialah jenis eksekusi atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang memutuskan hukuman).

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang mempunyai relasi suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan perempuan menurut nikah yang sah secara syar'i.
2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis ialah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan eksekusi hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). 6. Pelaku sodomi dikenakan eksekusi ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal eksekusi mati.
7. Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan eksekusi ta’zir.
8. Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual menyerupai meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan ijab kabul yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada remaja maupun anak hukumnya haram.
9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka
8 dikenakan eksekusi ta’zir.
10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan ialah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan eksekusi sampai eksekusi mati.
11. Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya ialah haram.

Ketiga : Rekomendasi
1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lebi maupun gay, serta komunitas lain yang mempunyai orientasi seksual menyimpang;
b. eksekusi berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang sanggup berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melaksanakan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.
2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan aturan yang keras dan tegas.
3. Pemerintah dilarang mengakui ijab kabul sesama jenis.
4. Pemerintah dan masyarakat biar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.


Terima kasih




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar