Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah/m adrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan profesional guru/kepala sekolah/madrasah, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di tempat khusus.
Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016, dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan mempunyai akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah/ madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing - masing; (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) mempunyai keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional calon Pengawas Sekolah/ Madrasah dan memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peratu ran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, persyaratan mempunyai STTPP Pendidik an dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Perubahan tersebut menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidak mempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah .
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah dan Angka Kreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka 3 abjad k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada abjad j, Kementerian Agama/ Kementerian lain / Pemda Provinsi / Kabupaten / Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah /madrasah dimaksud”.
Adapun Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
· PPKPNS bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Lainnya.
Demikian informasi perihal Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, biar bermanfaat.