ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU NAIK |
Sebagaimana dirilis republika.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan salah satu porsi alokasi APBN 2018 mendatang ialah untuk kegiatan pendidikan. Ia mengatakan, hal itu untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah akan menaikan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkataan tunjangan PNS Guru.
Sri Mulyani menjelaskan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun. Nantinya anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta PNSD.
"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan ialah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pertolongan TPG," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/8).
Sri Mulyani menyampaikan selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama juga mendapatakan pemanis tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.
"Pemerintah terus berupaya biar pertolongan TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," ujarnya.
Apa yang sanggup dipahami dari info tersebut? Alokasi Tunjangan Guru di Tahun 2018 mengalami kenaikan. Kenaikan bukan berarti ada penambahan besaran tunjangan profesi yang diterima setiap guru, melainkan Kenaikan Total Dana APBN untuk tunjangan profesi guru yang disebabkan oleh bertambahnya jumlah guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi. Harapkan kita, mudah-mudahan kementerian pendidikan dan kebudayaan memberi fasilitas dalam juknis pencairan tunjangan profesi seiring dengan terbitnya PP 19 Tahun 2017. Sehingga semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sanggup menikmatinya.