-->

Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Sejarah mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan merupakan hasil kerja sama rakyat yang berjuang mengusir penjajah dari bumi nusantara. Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan hasil kerja sama rakyat tanpa dibatasi oleh perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada.

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Per satuan adalah perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu. Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan, sedangkan kesatuan berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan.

Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Seluruh rakyat Indonesia sama-sama menderita selama penjajahan oleh bangsa lain. Penderitaan ini mendorong rakyat di berbagai daerah untuk kerja sama melakukan perlawanan terhadap bangsa penjajah. Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut maupun mempertahankan kemerdekaan. Persatuan mengandung arti ”bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah negara Indonesia.

Oleh karena itu, semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah usaha secara sadar untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional, tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut mensyaratkan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk menyukseskan pembangunan nasional. Adanya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan sangat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.

Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya manunggal sakato di daerah Sumatra Barat, sikaroban di daerah Palembang, gugur gunung di daerah Jawa, mapalus di Minahasa, dan subak di daerah Bali. Hal ini menunjukkan tempat bergeraknya potensi masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan dengan semangat kerja sama yang tersimpul dari kegiatan gotong royong.

Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersamasama dalam menyelesaikan pekerjaan dan menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan dilakukan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Sesungguhnya, gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama.

Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa :

  1. Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya;
  2. Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya.

Gotong royong dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Kita sejak dahulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.

1. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya ”kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti, bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Setiap orang yang bermusyawarah bekerja sama mencari kesepakan untuk mengatasi permasalahan. Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun. Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab melaksanakan keputusan tersebut.

2. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.” Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya.

Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal ini adalah koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas ke keluargaan mencerminkan adanya ke sadaran manusia untuk melaksana kan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.

Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.

Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerja sama antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut.

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Berdasarkan keunggulan ini, koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan Negara Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap dari bela negara. Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara (Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 :226).

Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu :

  1. cinta tanah air; 
  2. kesadaran berbangsa dan bernegara; 
  3. keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; 
  4. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 
  5. memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik (H. Afandi; 2010:20).

Terwujudnya keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Hal ini sesuai dengan doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.

4. Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut.

  1. saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; 
  2. saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama;
  3. sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. 

Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.

  1. Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  2. Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri. 
  3. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
  4. Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.

Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antargolongan.

Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai bangsa Indonesia, setiap warga negara harus memahami makna yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat tanpa membeda-bedakan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. Meskipun berbeda-beda, setiap warga negara harus tetap kerja sama bersatu padu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Arti penting kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, ber bangsa dan bernegara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus menyadari adanya keberagaman dalam kehidupan di masyarakat. Adanya keberagaman itu, justru mendorong setiap warga negara mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, dalam pergaulan di masyarakat, setiap warga negara harus menjauhkan diri dari perilaku eksklusivisme. Sikap eksklusivisme dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa karena membuat kelompok sendiri tanpa mau melakukan kerja sama dengan warga negara lainnya dalam berbagai bidang kehidupan untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Semangat persatuan dan kesatuan akhirnya terwujud dengan ter bentuknya satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai pendobrak penjajahan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan. Kita sepakat mendirikan hanya satu negara merdeka. Pengalaman sejarah masa lalu memberikan kesadaran bahwa kita akan menjadi bangsa yang besar dan kuat bila menjadi satu kesatuan. Perilaku yang menunjukkan mencintai persatuan dan kesatuan harus tampak dalam kehidupan kita sehari-hari. ”Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” merupakan suatu ungkapan yang menyatakan betapa besarnya arti persatuan dan kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya teguh dalam arti lebih kuat dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan sendiri.

Kehidupan sosial yang tertib dan tentram hanya dapat dicapai melalui kerja sama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Keluarga yang utuh terbentuk karena adanya kerja sama antaranggota keluarga untuk bersatu padu mewujudkan keharmonisan. Hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin utuh apabila kita semua menjadi bagian tak terpisahkan didalamnya. Keluarga yang menjunjung persatuan dan kesatuan akan menciptakan rasa aman, tentram, dan damai. Sebaliknya, apabila tidak ada lagi rasa persatuan, akan terjadi pertengkaran dan tidak akan ada kedamaian.

Dalam kehidupan masyarakat, semangat persatuan dan kesatuan sangat diperlukan. Kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat akan melahirkan kehidupan masyarakat yang bersatu dalam kerukunan dan keharmonisan bersama. Meskipun masyarakat terdiri atas orang-orang yang beragam, dalam masyarakat kita menjadi bagian keluarga besar yang memiliki semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam hidup bermasyarakat.

Selain memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara diantaranya sebagai berikut.

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Mempererat persaudaraan dan kebersamaan.
  3. Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan.
  4. Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat di selesaikan.
  5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja.
LihatTutupKomentar