-->

Permenpan RB No 20 [Tahun] 2017 (Tentang) KRITERIA Penetapan KEBUTUHAN PNS & Pelaksanaan Seleksi CPNS [Tahun] 2017

Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017 (Tentang) Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil & Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil [Tahun] 2017

Sesuai Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017 (Tentang) Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil & Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil [Tahun] 2017, Kebijakan Penetapan Kebutuhan CPNS [Tahun] 2017

1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth.

2. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi
pemerintah memperhatikan:
a. arah/rencana strategis pembangunan;
b. mandat organisasi;
c. jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d. jumlah PNS yang ada;
e. rasio belanja pegawai dalam APBD
f. karakteristik/potensi daerah, dan;
g. daerah otonomi baru.

3. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagai berikut:
a. Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional & jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi & mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.
b. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas & untuk putra/putri Papua & Papua Barat di
lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, & SMU di wilayah Papua & Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
c. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian & memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
4. Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017, adalah sebagai berikut
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah koordinasi Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
b. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani & memberikan penjelasan atas pertanyaan dari pelamar.
d. Dalam rangka efisiensi & efektivitas pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
e. Menteri PANRB menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembina Kepegawaian.

Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan & kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, & kemampuan berbahasa Indonesia secara baik & benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka & melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut & sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas & inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri & tuntas;
i) Kemauan & kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan & mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) & 2) selanjutnya dikoordinasikan & diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

2) Peserta & pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer & penunjang lain yang disiapkan BKN & atau menggunakan fasilitas komputer & penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan & Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi & penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus membuat & menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

5. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pengumuman, persyaratan administrasi, & sistem pendaftaran
1) Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 [Tahun] 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3) Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik & kebutuhan masing-masing jabatan;
4) Publikasi & pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id) ;
5) Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
6) Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7) Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

b. Pelaksanaan & Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN & atau menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh
instansi di bawah koordinasi BKN;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online;
4) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes & berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.

Pelaksanaan & pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1) Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3) Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
4) Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
5) Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing & Kepala BKN.

Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2017
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar & nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.

Prinsip kelulusan Seleksi CPNS 2017
1) Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2) Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu & jabatan spesifik/langka & tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, & Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum & tes wawasan kebangsaan;
4) Penetapan & pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan & kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.

Link [Download] Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017 (Tentang) Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil & Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil [Tahun] 2017 (DISINI)

Demikian info Permenpan RB Nomor (No) 20 [Tahun] 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil & Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil [Tahun] 2017

========================================








LihatTutupKomentar