-->

[Cara] Registrasi ULANG KARTU TELKOMSEL, INDOSAT & XL

[Cara] Registrasi ULANG KARTU TELKOMSEL, INDOSAT & XL
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas & terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).


Jadi bagi kamu yang sudah memiliki nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat & lainnya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Untuk melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat maupun XL hanya dibutuhkan Nomor KTP & Nomor Kartu Keluarga (No KK). Adapun Nomor KTP yang digunakan adalah Nomor KTP yang terdapat pada KTP elektronik atau E-KTP. Kartu keluarga yang digunakan juga harus KK yang juga memuat nomor KTP tersebut.

[Cara] Registrasi ULANG KARTU INDOSAT TELKOMSEL & XL


Adapun Manfaat Registrasi kartu prabayar adalah Terhindar dari penyalahgunaan data & hal-hal yang merugikan konsumen & Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online & lain-lain

[Cara] Registrasi ULANG KARTU TELKOMSEL, XL & INDOSAT 


Untuk Anda yang familiar dengan dunia internet, sebaiknya Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, Xl & lainnya dapat dilakuan sendiri. Lalu Bagaimana [Cara] Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat & Xl. Registrasi ulang dapat dilakuan secara online maupun melalui SMS

A. [Cara] Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat & Xl secara Online
1. Untuk Kartu Telkomsel Registrasi Ulang bisa diakses melalui laman https://mobi.telkomsel.com/ulang/submit

2. Untuk Kartu XL Registrasi Ulang bisa diakses melalui laman https://registrasi.xl.co.id/ulang

3. Untuk Kartu Indosat (Seperti Mentari & IM) belum tersedia laman  Registrasi Ulang, karena registrasi Ulang untuk Indosat baru akan dimulai tanggal 31 Oktober 2017 

4. Untuk Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, bisa mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistration 


5. Untuk Registrasi Ulang Kartu Prabayar SMARTFREN


6. Untuk Registrasi Ulang Kartu Prabyar Prabayar AXIS

Adapun caranya Anda cukup mengakses laman tersebut kemudian isi Nomor HP Anda, selanjutnya Klik Verifikasi, Kemudian tunggu balasan Verifikasi yang dikirim melalui HP Anda, Selanjutnya masukan kode verifikasi, No KTP & No KK pada kolom yang tersedia kemudian Anda Klik SUBMIT.


B. [Cara] Registrasi Ulang kartu Kartu Telkomsel, Indosat ,XL, Tri melalui SMS

[Cara] Registrasi Ulang kartu Telkomsel, Indosat & Xl melalui SMS caranya sama, yakni ketik ULANG (spasi) NIK eKTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk no lama yang sudah terdaftar biasanya tidak lama setelah ketik sms akan ada balasan yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat :        ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren :    ULANG#NIK#NomorKK#
Tri :                ULANG#NIK#NomorKK#
XL :               ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel :    ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Contohnya:

Utk Indosat ULANG#3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444

atau 

utk TelkomselULANG 3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444


Jika Registrasi Ulang Anda berhasil, Anda akan menerima SMS Notifikasi seperti contoh berikut ini.

Contoh SMS Notifikasi Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat & Xl



Jika Anda belum menerima SMS notifikasi seperti di atas, berarti Registrasi Kartu Prabayar Anda belum berhasil. 

Adapun Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444

Berikut ini Penjelasan dari Pemerintah (Kemeninfo) Terkait  Registrasi Ulang Kartu Prabayar:
·          SMS Registrasi Baru & Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
·          Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
·          Isian NIK & No. KK diteruskan & divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
·          Data NIK & Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 & juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
·          Anak-anak & Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak & remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak & remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui & dibantu oleh orangtuanya.
·          Mengisi data Registrasi dengan NIK & No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
·          Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
·          Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Registrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK & KK, maka nomornya tidak akan aktif.
·          Bagi Kartu SIM Lama :
·          mulai 31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang & diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
·          Apabila Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018?:
·          Diberikan tenggang waktu untuk Registrasi Ulang s.d. 30 Maret 2018 untuk, apabila tidak dilakukan maka Panggilan & SMS Keluar dinonaktifkan.
·          Apabila registrasi tidak juga dilakukan s.d. 14 April 2018, maka ditambah Panggilan & SMS Masuk dinonaktifkan, selain Panggilan & SMS Keluar.
·          Terakhir, apabila registrasi tidak juga dilakukan s.d. 29 April 2018, nomor akan dinonaktifkan total.
·          Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
·          Saat ini, Data NIK & No KK dapat divalidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru & Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah data yang diinput valid atau tidak valid.
·          Registrasi Baru & Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi & juga terlindungi.
·          Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.
·          Terdapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri (juga melalui web operator) yaitu setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat & seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler.
·          Registrasi Baru & Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) & atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
·          Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS & petunjuk informasi lainnya.



Demikian informasi cara [Cara] Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat & Xl. Untuk keamanan sebaiknya Lalukan sendiri Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda. 













LihatTutupKomentar